Apabila diperoleh keuntungan, keuntungan bersih dibagi tiga untuk pengelola usaha, pemodal dan karyawan dengan porsi 40% untuk pengelola dan 40% untuk pemodal dan 20% untuk pekerja. Seluruh modal akan dikembalikan kepada pemodal atau diputar kembali untuk pemeliharaan berikutnya.
Apabila usaha mengalami kerugian, maka kerugian uang/materi ditanggung penuh oleh pemodal, dan kerugian tenaga / waktu ditanggung oleh pengelola usaha dan pekerja.
Apabila kerugian disebabkan oleh kelalaian pengelola usaha, maka seluruh kerugian termasuk kerugian uang ditanggung oleh pengelola usaha, artinya pengelola usaha berkewajiban mengganti uang pemodal.
Karena pemodal terdiri dari banyak orang, maka pemodal mendapat persentasi keuntungan sesuai dengan porsi modal yang diinvestasikan.
Jika modal tidak habis digunakan oleh pengelola, pengelola usaha berkewajiban mengembalikan sisa modal kepada pemodal.
Pengelola berkewajiban memberikan rincian transaksi pemasukan / pengeluaran yang terjadi selama kerjasama usaha berlangsung.

0 komentar:
Posting Komentar